Ketua Dewan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Habiburokhman meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan uji materi.
PURIQQ – Habiburokhman mengklaim aspirasi masyarakat kini sangat menginginkan agar calon pilihannya maju pencapresan untuk menggantikan Presiden Joko Widodo. Aspirasi ini, kata Habiburokhman bisa berbentrokan dengan ketentuan ambas batas pencalonan yang tertuang dalam pasal Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017.
“Situasi ini berbeda dengan beberapa bulan lalu ketika uji materiil pasal ini di tolak MK, waktu itu tidak banyak muncul aspirasi di masyarakat yang ingin ganti presiden secara konstitusional,” kata Habiburokhman di bilangan Menteng, Jakara Pusat, Senin (18/6).
Menurutnya kali ini banyak aspirasi dari masyarakat yang ingin mengganti presiden Jokowi. Sebut saja gerakan #2019GantiPresiden.
Atas dasar itu, Habiburokhman mengatakan Pasal 222 yang menutup aspirasi orang-orang yang ingin mengubah masa presiden 2019-2024.
“Aspirasi masyarakat begitu besar sehingga orang ingin berubah, misalnya Jokowi sekarang tidak terlalu menyukai Jokowi,” kata Habiburokhman.
Selain itu, dia mengatakan ACTA tidak sendirian dalam pengajuan tes materi. Habiburrokhman mengatakan ada 12 tokoh publik yang diwakili oleh advokat Deni Indrayana yang juga mengunggat.
LIHAT JUGA : Tips Agar Mobil Tetap Aman Saat Dipakai Mudik
Nama-nama terkenal dari 12 tokoh tersebut adalah Busyro Muqoddas, Bambang Widjojanto, Chatib Basri, Rocky Gerung, dan Faisal Basri. Selanjutnya, ia mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam rangka memperkuat tes materi ini.
“Kami mengundang teman-teman yang ingin mengganti presiden secara konstitusional untuk bergabung dengan kami dan mendukung permintaan ini sehingga banyak kandidat akan muncul dalam pemilihan mendatang,” kata Habiburokhman.
Habiburokhman mengatakan, ambang kepresidenan dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 melanggar aturan teknis karena sebenarnya hanya mengatur prosedur pencalonan.
“Pasal 222 yang secara teknis seharusnya mengatur prosedur pencalonan justru membuat kondisi menyimpang,” kata Habiburokhman.
Habiburokhman yang mengatur syarat pencalonan adalah pPasal 169 UU Nomor 7 Tahun 2017. Di pasal 169 ini tidak ada ambang batas pencapresan yang mensyaratkan adanya dukungan 20 persen suara parpol di parlemen atau 25 persen suara sah nasional.
“Teknis perundang-undangan saja sudah bermasalah. Baju nya mengatur entang tata cara tapi jeroannya kok mengatur syarat. Jadi kita menganggap ini salah,” kata Habiburokhman.
Habiburokhman mengatakan akan mengajukan uji materiil pada Kamis (21/6), saat liburan Lebaran usai. Pasalnya MK sampai sekarang masih tutup.
Jika gugatan itu dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), tiap parpol dapat mengajukan capres mereka sendiri. KPU menetapkan pendaftaran calon presiden pada 4-10 Agustus 2018 dan keputusan ini sudah disepakati pada rapat dengar pendapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Demikianlah Berita ini dibuat semoga bermanfaat ya,
PURIQQ adalah Situs Web Agen Poker Terbaik di Indonesia dengan pengalaman profesional dan berpengalaman 24 jam layanan online. 1.000% PEMAIN VS PEMAIN,
Untuk Informasi Lebih Lanjut Hubungi Kami Di KONTAK:
Pin BB = DC011D4F
Baris = puri_1990
Whatsapp = +6281382877859
Untuk Informasi Lebih Lanjut Hubungi Kami Di KONTAK:
Pin BB = DC011D4F
Baris = puri_1990
Whatsapp = +6281382877859
0 komentar:
Posting Komentar